Akurasi Dan Responsibilitas Sosial Perusahaan
Akurasi Dan Responsibilitas Sosial Perusahaan – Saya beberapa kali diundang menjadi narasumber dalam penyelenggaraan forum CSR dan pembahasan proyek peraturan CSR daerah di tingkat provinsi/kota atau daerah. Saya sudah sampaikan di setiap pertemuan, agar pembentukan forum ini jangan hanya sekedar euforia atau tindak lanjut antardaerah, jangan buang-buang anggaran, jangan sampai dilaksanakan. Di awal pemaparan saya sampaikan kesimpulan daerah bahwa forum CSR itu amanat Perda tentang CSR, beragamnya usulan Perda bisa dari DPRD, Kementerian. Selain itu, terkadang berdasarkan copy paste spasi, merupakan proposal eksekutif yang menunjukkan keinginan untuk menggunakan kemampuan perusahaan di bidang ini.
Berdasarkan hasil penelitian saya, terdapat sekitar 50 forum CSR di Indonesia, hanya 50% yang berfungsi dan hanya separuhnya yang dapat bersinergi dengan program pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan. Banyak kasus terkait Perda CSR yang lahir 5 tahun lalu, namun sampai saat ini belum ada forum/perguruan tinggi yang terpilih, apalagi dampaknya, operasionalnya masih belum berjalan.
Akurasi Dan Responsibilitas Sosial Perusahaan
Namun karena pentingnya sinergi antara manfaat program pemerintah dan program CSR perusahaan, saya setuju sepenuhnya dengan dibentuknya Forum CSR. Karena selama ini pemerintah dan perusahaan masih memimpin, sehingga keberhasilan setiap programnya tidak terlalu besar. Dengan demikian, jika tercipta forum CSR, setidaknya bisa menggunakan database yang jelas, memiliki cakupan prioritas, dan penyelesaian masalah menjadi publik.
Tinjauan Hukum Corporate Social Responsibility Pt Medco E&p Malaka Di Aceh Timur
Selain itu, mengapa forum penting adalah karena dengan adanya forum CSR dapat menjadi sarana bagi perusahaan mana pun untuk berbagi praktik terbaik CSR, sehingga program unggulan satu perusahaan dapat ditiru oleh perusahaan lain. Tentu masih banyak sisi positif lainnya, namun yang terpenting adalah pemerintah sendiri yang dikenal dengan *** (CSR) atau TJSL. Melalui CSR ini, perusahaan membantu dan mengembangkan masyarakat lokal dalam berbagai aspek.
Lantas apakah program CSR ini wajib? Adakah kerangka hukum yang bisa dijadikan acuan dalam CSR? Berikut 5 UU CSR di Indonesia dari Hukumonline.com!
1. Dasar hukum CSR yang pertama adalah UU No.26. Keputusan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“JUUP”), serta Keputusan Pemerintah Nomor 28. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) diatur dalam Pasal 74 UU Perusahaan dan penafsirannya. Prosedur ini khusus untuk perusahaan.
5 Jenis Csr (corporate Social Responsibility) Dan Contohnya!
Menurut Ayat 1 Pasal 1 Undang-Undang “Tentang Perseroan”, perseroan (perseroan terbatas) adalah suatu perseroan terbatas, suatu badan hukum yang didirikan atas dasar suatu perjanjian, terbagi atas saham-saham penuh dan menjalankan kegiatan usaha dengan kuasanya. modal piagam. . persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan aturan pelaksanaannya.
TJSL sendiri diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup perusahaan dan memperbaiki lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 . Republik Indonesia. , komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.
Sedangkan usaha sumber daya alam adalah perusahaan yang tidak mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam, namun kegiatan usahanya mempengaruhi efektivitas peluang sumber daya alam.
UU CSR ini mengatur bagaimana investor harus melaksanakan TJSL. Pasal 15 huruf b UU No. 25/2007 mengatur bahwa setiap investor wajib melaksanakan TJSL.
Csr Bumn: Menciptakan Keberlanjutan Dengan Ajakan
TJSL dalam hal ini mengacu pada tanggung jawab setiap perusahaan penanaman modal untuk menjaga pendekatan yang harmonis, seimbang dan harmonis terhadap lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengatur bahwa penanam modal adalah badan usaha swasta atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, baik penanam modal lokal maupun penanam modal asing.
3. Landasan Hukum CSR Berikut ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nomor 32 (“UU 32/2009)
4. Peraturan Menteri Negara tentang Badan Usaha Milik Negara. PER-05/MBU/2007 2007 tentang Program Kerjasama Badan Usaha Milik Negara dan Program Bina Lingkungan Tahun 2007. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang pemberlakuan perubahan keempat atas peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kerjasama Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”)
Vol 3 No 03 (2024): Jurnal Akuntansi Dan Keuangan West Science
Selain ketiga undang-undang CSR di atas, undang-undang ini juga mengatur tentang tugas perseroan terbatas, perseroan terbuka, dan perseroan terbatas.
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2007, Persero dan Perum BUMN wajib melaksanakan Program Kerja Sama Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sementara itu, Persero Publik dapat melaksanakan program kerja sama BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN 5/2007 yang ditetapkan melalui keputusan RUPS.
Berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat dengan badan eksekutif, maka kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan ekonomi atau lembaga tetap harus memuat ketentuan-ketentuan pokok, yang salah satunya adalah ketentuan yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat sekitar dan menjamin hak-hak masyarakat setempat. populasi. penduduk (Pasal 11 (ayat 11). 3) huruf p UU 22/2001).
Selain itu, Ayat (5) Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2001, serta badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) harus menjaga lingkungan setempat dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. perkembangan masyarakat. .
Cooper Standard Leads Automotive Industry With New Sustainability Milestones And Ambitious Esg Goals
Hal tersebut menunjukkan bahwa 5 kerangka hukum CSR dan UU CSR di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban untuk menciptakan manfaat dan membantu masyarakat lokal.
Lebih dari 800.000 pohon telah ditanam di 50 lokasi penanaman di seluruh Indonesia dengan lebih dari 500 brand dan perusahaan!
Meningkatkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat, memperkuat reputasi perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko hukum dan reputasi serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tidak, CSR (Corporate Social Responsibility) bukan merupakan kewajiban hukum yang mengikat bagi perusahaan. Namun praktik CSR semakin diakui sebagai praktik bisnis yang baik dan dapat meningkatkan reputasi perusahaan, hubungan dengan pemangku kepentingan, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Kkks Pertamina Ep Jambi Field Raih Penghargaan Nasional Nusantara Csr Awards 2023
Mengenai tanggung jawab CSR perusahaan di Indonesia, Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.
Daftar webinar online GRATIS di Konservasi Gajah Jalan Kambas Bisakah kita menanam sejuta pohon? Pentingnya peran ekosistem mangrove bagi masyarakat lokal? 5 Kegiatan Sukarela yang Dapat Melindungi Bumi Strategi Cerdas untuk Membangun Keberlanjutan Pemasok Penanaman Mangrove, Mitigasi Perubahan Iklim dan Investasi dalam Lingkungan yang Berkelanjutan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) telah menjadi fokus penting bagi banyak perusahaan di seluruh dunia. Namun baru-baru ini, konsep ESG (Environmental, Social and Governance) telah muncul sebagai pendekatan yang lebih luas terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan bisnis.
Artikel ini membahas perbedaan keduanya, serta bagaimana perusahaan dapat mengintegrasikannya ke dalam praktik bisnis mereka. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana perusahaan dapat mengembangkan inisiatif berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan bisnis mereka.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep tanggung jawab perusahaan untuk peduli terhadap masyarakat disekitarnya. Konsep ini dapat diartikan sebagai pedoman dalam membuat kebijakan bisnis yang menekankan komitmen terhadap tanggung jawab sosial. Tanggung jawab ini dimulai dari tingkat atas dan mencakup berbagai aspek operasi bisnis. Ini menjadi bagian dari budaya internal perusahaan dan bahkan membantu citra publiknya.
Pdf) Implementasi Corporate Social Responsibility Dalam Membangun Reputasi Perusahaan
CSR mencakup serangkaian inisiatif, termasuk filantropi (menyumbang untuk badan amal), praktik keberagaman di tempat kerja, upaya lingkungan, serta keterlibatan dalam isu-isu sosial yang lebih luas. Perusahaan yang melakukan hal ini berkomitmen untuk mengambil tindakan yang akan memberikan dampak positif dalam berbagai cara, dibandingkan hanya berfokus pada keuntungan finansial.
Konsep ini memainkan peran penting dalam bisnis, tidak hanya sebagai kewajiban etis, tetapi juga merupakan elemen penting dari strategi bisnis yang berkelanjutan. Perusahaan yang menerapkan konsep ini berperan aktif dalam menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan dan dunia yang lebih baik.
Tujuan utama CSR adalah membantu perusahaan memahami dan mengelola dampak sosial, lingkungan, dan etika dari operasi mereka. Berikut beberapa tujuan dan manfaatnya:
Environmental, Social and Governance (ESG) merupakan pedoman yang digunakan oleh perusahaan yang ingin berinvestasi dengan mempertimbangkan pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola. Konsep ini digunakan sebagai alat pengukuran untuk menilai dampak sosial dan keberlanjutan dari investasi yang dilakukan perusahaan.
Program Csr Harus Menjadi Komitmen Perusahaan
Perusahaan yang memenuhi standar ini mengintegrasikan ketiga kriteria ini dalam operasi bisnis dan keputusan investasinya. Konsep ini memberikan kerangka kerja yang digunakan oleh perusahaan untuk mengukur dan mengelola dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola dari praktik bisnis mereka.
Penggunaan konsep ini penting dalam bisnis sebagai dasar untuk menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan lingkungan, sosial, dan etika yang kompleks. Kesadaran ini mempunyai dampak yang besar terhadap perusahaan dan tanggung jawabnya terhadap dunia disekitarnya.
Unilever memiliki sejarah panjang dalam CSR, khususnya melalui merek-merek yang berkomitmen terhadap berbagai inisiatif sosial dan lingkungan. Mereka juga berupaya mengurangi jejak lingkungan melalui Program Kebijakan Lingkungan Unilever. Selain itu, Unilever mengintegrasikan ESG ke dalam bisnis intinya. Mereka fokus pada keberlanjutan dengan mengurangi limbah dan menghasilkan produk ramah lingkungan.
Untuk CSR, Microsoft memiliki sejumlah program sosial, termasuk inisiatif pendidikan dan akses terhadap teknologi di seluruh dunia. Sementara untuk ESG, Microsoft mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi karbon dan menggunakan energi terbarukan. Mereka juga mengutamakan etika dalam tata kelola perusahaan.
Leverage An Eor For Global Expansion And Talent Development
Perusahaan harus mengukur kinerja dalam kaitannya dengan ESG dan CSR. Hal ini mencakup pengumpulan data terkait isu lingkungan, sosial dan tata kelola, serta filantropi, pengabdian masyarakat, dan praktik bisnis berkelanjutan.
Perusahaan menentukan indikator kinerja utama yang selaras dengan tujuan ESG dan CSR mereka. Contoh KPI mencakup jejak karbon, kepuasan karyawan, dan pemberian filantropis. Perusahaan dapat menggunakan metode sistematis, seperti kerangka Global Reporting Initiative (GRI), untuk mengukur dan melaporkan kinerja.
Selain itu, akuntabilitas juga penting bagi pemangku kepentingan. Melalui pelaporan terbuka, perusahaan memberikan informasi kepada pemangku kepentingan